Mahasiswi Jual Diri ke Profesor Demi Uang Kuliah
Seorang mahasiswi hukum yang melacurkan diri ke profesor sedang terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Polisi Ann Harbor pada hari Kamis menyebutkan kasus itu terungkap
ketika mahasiswi itu melaporkan seorang profesor karena main tempeleng
ketika mereka berhubungan seks.
Saat memberi keterangan kepada polisi, mahasiswi itu mengaku
berhubungan seks demi uang dan dia bilang punya sembilan pelanggan
lain. Bayaran terbesar yang pernah dia terima adalah 500 dolar (sekitar
Rp5,5 juta).
Mahasiswi itu mengaku uang dari para pelanggan selanjutnya digunakan untuk membayar biaya kuliah.
"Seharusnya dia baca buku kuliah hukum terlebih dulu sebelum melapor ke
kantor polisi," kata detektif Richard Kinsey seperti dikutip AFP.
Si mahasiswi dan profesor itu bertemu pada bulan April. Profesor itu
mengetahui si mahasiswi dari iklan "online" tentang seks namun mereka
berbeda kampus. Profesor itu mengajar di jurusan studi kawasan timur
dekat di University of Michigan.
Mereka lalu janjian di suatu hotel di Ann Arbor. Si mahasiwi mengaku
mulai enggan ketika profesor itu ingin mencambuknya dengan ikat
pinggang. Mahasiswi itu akhirnya benr-benar marah ketika si profesor
dua kali menamparnya di wajah.
Profesor itu membayar 300 dolar dan minta kapan-kapan berkencan lagi.
Kepada polisi, mahasiswi itu mengaku pandangannya agak kabur gara-gara tamlparan tersebut namun dia tidak mengalami cacat tetap.
Profesor itu kemudian diperiksa polisi namun dia mengaku si mahasiswi
melakukan hubungan itu secara sukarela bahkan mereka berpelukan setelah
selesai bercinta. Profesor tersebut punya istri yang bekerja di jurusan
yang sama dengannya.
Sang profesor juga mengaku ingin berselingkuh lebih jauh dengan
mahasiswi itu, misalnya dengan mengajaknya jika ada urusan keluar kota.
Dia mengaku memberi uang kepada mahasiswi itu dan kepada polisi dia
bertanya "Saya kena masalah, ya?"
Sementara itu, si mahasiswi tersebut kemudian mengaku telah menyesal
karena melapor ke polisi, apalagi dia seorang mahasiswi hukum.
Polisi tidak mengusut kasus kekerasan seks karena tidak ada cukup bukti, namun si mahasiswi disidik dengan pasal pelacuran.
Mahasiswi dan profesor itu juga mengaku bersalah atas tuduhan telah
menggunakan komputer untuk melakukan kejahatan. Pihak Universitas
mengemukakan sedang menyelidiki kasus itu.
(antara.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar