Sabtu, 02 Agustus 2014

DEKLARASI PERDAMAIAN PAPUA


DEKLARASI PERDAMAIAN PAPUA

Kami lebih dari 500 orang peserta Konferensi Perdamaian Tanah Papua yang terdiri dari wakil-wakil Agama, Adat, Perempuan, Pemuda, Akademisi, Organ-organ Mahasiswa, dan kelompok resisten yang berasal dari Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua telah berpartispasi aktif dalam konferensi perdamaian Tanah Papua yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, yang berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 July 2011.


Pengelolaan Konflik di Indonesia – Sebuah Analisis Konflik di Maluku, Papua dan Poso

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Current Asia dan the Centre for Humanitarian Dialogue

MENDESAK PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENJAWAB AJAKAN DIALOG PAPUA

Kami, menyatakan keprihatinan mendalam atas memanasnya situasi Papua. Negara terlihat kian tak serius untuk mencegah atau mengungkap pelaku-pelaku penembakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Sebaliknya, negara malah memperburuk keadaan melalui pernyataan-pernyataan politik pejabat negara, terutama pejabat militer, yang tidak bertanggungjawab, dengan menuding OPM tanpa bukti hukum yang otentik.

Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo


Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo


Selama delapan tahun masa kecilnya Susanne Reuter hidup di sebuah lembah yang terpencil di daerah pengunungan Papua dan menceriterakan tentang kehidupan yang penuh petualangan di sebuah pos misi kecil. 

Susanne Reuter menceriterakan tentang pekerjaan pelayanan ayahnya dan membawa pembaca ke dalam suatu alam dunia misteri dari salah satu suku asli terakhir yang ada.  Jakarta, 21 Agustus 2011  Kami, menyatakan keprihatinan mendalam atas memanasnya situasi Papua.Negara terlihat kian tak serius untuk mencegah atau mengungkap pelaku-pelaku penembakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Sebaliknya, negara malah memperburuk keadaan melalui pernyataan-pernyataan politik pejabat negara, terutama pejabat militer, yang tidak bertanggungjawab, dengan menuding OPM tanpa bukti hukum yang otentik.

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk. Indonesian and English Edition

Konflik sering timbul karena ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu atau dirugikan. Buku ini menceriterakan kisah mengenai konflik perang dari sisi ideologinya dan kita berupaya menghindari sisi-sisi negatifnya. Kita dapat memahami perdamaian dan persekutuan yang tercipta karena Injil Yesus Kristus menjadi sangat berarti bagi kehidupan dan kebersamaan orang Yali.

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk. Indonesian and English Edition

SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH BE


SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH BERDIALOG!

Kekerasan di Tanah Papua masih terus terjadi walaupun sudah berulangkali diserukan oleh berbagai pihak agar masalah-masalah Papua diselesaikan dengan cara damai. Kesejahteraan masyarakat yang mau dibangun hanya bisa terwujud kalau ada suasana damai yang memungkinkan semua komponen masyarakat bekerja sama dengan tenang. 


Masalah-masalah sosial yang begitu banyak tidak mungkin diatasi dengan jalan kekerasan. Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru dan menambah masalah. Lebih buruk lagi kalau ungkapan pendapat dan pernyataan politik sekelompok masyarakat Papua, yang disampaikan secara terbuka dengan cara yang damai, lagi-lagi ditanggapi dengan gertak senjata, penangkapan, penganiayaan serta pembunuhan. 



Kami para Uskup dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam tindakan kekerasan itu yang jelas-jelas tidak mengindahkan martabat manusia dan merampas hak hidup yang dianugerahkan Tuhan kepada setiap manusia.

Pohon Yeli dan Mitos Wam dalam Agama Orang Yali


Pohon Yeli dan Mitos Wam dalam Agama Orang Yali


Skripsi Dr. Siegfried Zöllner tentang agama orang Yali sudah terbit dalam bahasa Indonesia. 
Pada tanggal 19 Mei 2011 di Angguruk, kabupaten Yahukimo, dirayakan HUT ke 50 Injil masuk di Yalimo. Pada kesempatan itu Dr. Siegfried Zöllner menyerahkan karyanya tentang agama orang Yali dalam bahasa Indonesia kepada masyarakat Yali. Sampai sekarang buku itu hanya terdapat dalam bahasa Jerman. Ibrahim Peyon, sendiri seorang Yali, sebagai dosen bidang ilmu Antropologi di Universitas Cendrawasih di Jayapura, menulis tentang buku Zöllner antara lain: Kehadiran buku ini merupakan proses pewarisan budaya khususnya tradisi tekstual orang Yali yang terkait dengan keagamaan mereka. 



Dengan buku ini juga orang Yali mengenal diri dan dunianya serta harga diri dan identitasnya sebagai manusia Yali yang merupakan satu kesatuan dari manusia Papua dari pengaruh penguasaan orang lain selama ini di tanah Papua. Kehadiran buku ini juga memberi makna untuk mendorong akan dapat dilakukan perlindungan dan pewarisan dengan lebih kokoh karena ada dokumen tertulisnya. Bilamana hal ini disadari, maka buku ini tentunya akan dapat menjadi pendorong dilakukannya kegiatan pendokumentasian tradisi-tradisi lisan atau tekstual orang Yali yang lain, tidak hanya oleh orang luar tetapi lebih penting lagi adalah oleh orang Yali sendiri. Akankah hal ini bisa terjadi? Ini adalah suatu beban yang harus dijawab oleh orang Yali sendiri.
“Terima kasih bapak Siegfried Zollner .... Tuhan Yesus Kristus melindungi bapak dalam usia tua. Salam hangat dari kami anak-anakmu.“


Buku ini dapat dibeli di 
susanne reuter 
40219 düsseldorf
tel 0211-2392-678 
fax 0211-2392-663

Penyangkalan pemerintah di sesi UPR PBB sangat mengecewakan


Penyangkalan pemerintah di sesi UPR PBB sangat mengecewakan

AHRC - (Hong Kong/Geneva/Jakarta 23 Mei 2012) Hari ini, rekam jejak penegakan hak asasi manusia (HAM) Indonesia dievaluasi oleh Dewan HAM PBB dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss. 

Beberapa isu kunci seperti perlindungan atas kebebasan beragama dan situasi hak asasi manusia di Papua diangkat oleh banyak negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi di dalam sesi tersebut. “Respon pemerintah Indonesia terhadap masalah dan pelanggaran HAM yang dibahas pada saat evaluasi tersebut sangat mengecewakan, karena pemerintah Indonesia menyangkal masalah-masalah tersebut dan gagal menunjukkan rasa hormat pemerintah terhadap hak-hak korban,” ujar Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif Asian Human Rights Commission (AHRC). 

  
AHRC beserta organisasi saudaranya, Asian Legal Resource Centre (ALRC) mengirimkan laporan ke proses evaluasi tersebut dan membuat rekomendasi terkait beberapa masalah kunci hak asasi manusia, termasuk: kebutuhan kriminalisasi penyiksaan; reformasi institusional yang dibutuhkan untuk melawan impunitas, termasuk terhadap sistem peradilan militer; diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas dan situasi hak asasi manusia di provinsi-provinsi Papua, khususnya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia tanpa adanya proses hukum. 

Versi utuh laporan ini dapat diunduh di http://www.alrc.net/doc/mainfile.php/upr/ 
Banyak hal yang menjadi fokus perhatian AHRC dan ALRC juga diangkat oleh negara-negara yang berpartisipasi di dalam sesi UPR tersebut. Swedia, Jerman dan Swiss, misalnya mengekspresikan perhatian mereka terhadap serangan dan intimidasi terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia seperti Ahmadiyah, kelompok Kristiani, Syiah dan Baha’i. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengintimidasi dan menyerang kelompok agama minoritas tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabut peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif. 
Walau mengakui adanya kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok agama minoritas, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang menjadi pemimpin delegasi Indonesia menyangkal bahwa pemerintah tidak melindungi apapun untuk melindungi dan menghormati kebebasan beragama. “Pemerintah Indonesia menghormati semua agama” ujarnya meski ada banyak hukum diskriminatif berlaku di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Perancis, Jepang dan Selandia Baru, mengangkat masalah terkait situasi di Papua yang meliputi kekerasan yang meluas, penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang, serta pembatasan tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul. 

  
Perancis secara spesifik mendesak dibukanya akses jurnalis asing ke Papua sementara Amerika Serikat dan Jerman mengangkat masalah pasal 106 dan 110 KUHP yang digunakan untuk menghukum aktivis-aktivis di Papua. Natalegawa mengklaim bahwa semua pelaku pelanggaran HAM di Papua sudah diproses dalam ‘pengadilan yang transparan dan terbuka’. Akan tetapi, AHRC dan kelompok HAM lainnya telah mendokumetasikan kasus penyiksaan dan kekerasan yang belum mendapatkan respon cukup dari pemerintah Indonesia, atau respon yang berdampak pada penghukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab. 


Malahan, budaya impunitas yang masih dipelihara di negara ini. “Penyangkalan terhadap masalah impunitas di  provinsi-provinsi Papua sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Wong Kai Shing. “Respon yang mengecewakan dari pemerintah Indonesia merupakan suatu kemunduran bagi mereka yang mengharapkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih besar di Indonesia,” ia menyimpulkan.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Answer Styannes +62 8811 567 418 (bahasa Inggris dan Indonesia) answer.styannes@ahrc.asia

Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan


Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan

AHRC - KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), SETARA Institute, AHRC (Asian Human Rights Commission), ICTJ (International Center for Transitional Justice), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) serta Protection International (PI) menyambut baik rekomendasi hasil sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dirilis pada 25 Mei kemarin. Sidang UPR telah meluncurkan segudang rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Tercatat total 74 negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang yang digelar 23 Mei 2012 tersebut telah melakukan review terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. 27 diantaranya anggota Dewan HAM dan 47 lainnya negara-negara peninjau. Tercatat bahwa negara-negara ASEAN telah juga berpartisipasi dalam mereview kondisi HAM di Indonesia.

Terhadap rekomendasi yang diadopsi oleh kelompok kerja UPR pada sesi ke-2 ini, kami melihat sebagai rekomendasi yang cukup komprehensif untuk mengukur komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yang meliputi banyak isu. Dalam rilis ini kami menghilight beberapa isu yang menjadi konsern dan telah disampaikan dalam laporan versi masyarakat sipil yang telah kami submit sebelum sidang.
Pertama, rekomendasi banyak menggarisbawahi beberapa agenda yang sudah termaktub di dalam Rencana Aksi Nasional (Ranham 2011-2014) diantaranya menyangkut ratifikasi beberapa instrumen internasional yang tersendat. Sebut saja ratifikasi Rome Statue ICC serta OPCAT yang sudah masuk dalam Ranham periode tahun sebelumnya serta masuk dalam rekomendasi UPR pada sesi pertama 2004-2011. Namun, hingga masuk pada review UPR kedua kemarin dua instrument tersebut belum terlihat progress yang signifikan dan bahkan dimasukkan kembali pada Ranham berikutnya 2011-2014. Dalam rekomendasi juga disebutkan adanya pemenuhan ratifikasi Konvensi anti penghilangan Paksa.

Kedua, Rekomendasi atas jaminan penghentian tindakan penyiksaan yang dihubungkan dengan proses amandemen KUHP yang tidak kunjung terselesaikan. Penyiksaan sebagai sebuah kejahatan dalam sidang UPR putaran ke-dua ini banyak disinggung untuk masuk kedalam amandemen KUHP sesuai dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi terhadap amandemen KUHP ini juga muncul sebelumnya pada rekomendasi sidang UPR putaran pertama (2004-2011). Sehubungan dengan penghentian tindakan penyiksaan tersebut, kembali rekomendasi UPR 2012 merekomendasikan adanya pelatihan bagi aparat keamanan serta penegakan hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan sipil dan bukan pengadilan militer (dalam hal pelaku berasal dari kesatuan militer).
Ketiga, keprihatinan pada kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak disampaikan oleh negara-negara dalam sidang UPR 2012 ini. Atas hal itu, rekomendasi yang dikeluarkan khusus menyinggung kebebasan beragama dan berkeyakinan tentang jaminan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengkhususkan pada kelompok seperti Ahmadiyah, Bahai, Syiah dan Kristen. Dalam rekomendasi ini juga menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/mengamandemen beberapa perundang-undangan yang ada yang mendiskriminasikan langsung dan tidak langsung terhadap suatu agama atau keyakinan, dimana perundang-undangan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi RI dan mekanisme internasional.

Keempat, terkait dengan jaminan perlindungan Pembela HAM, rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.
Kelima, spesifik dengan kondisi di Papua, rekomendasi UPR 2012 banyak mengkaitkan dengan isu kebebasan berekspresi khususnya berekspresi dalam isu politik. Penekanan atas jaminan kebebasan berekspresi termasuk diantaranya jaminan kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pemberlakukan pasal 106 dan 110 KUHP. Situasi di Papua yang masih jauh dari kemudahan akses para jurnalis, pada rekomendasi kali ini jurnalis baik asing maupun local dipastikan terpenuhi jaminan untuk memperoleh akses dengan bebas untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh militer dan polisi serta iklim impunitas direkomendasikan untuk segera dihentikan.

Keenam, melawan impunitas menjadi rekomendasi yang umum untuk beberapa serangkaian isu yang digarisbawahi dalam rekomendasi UPR 2012. Melawan impunitas dalam hal ini dengan memperkuat undang-undang dan peraturan lainnya termasuk di tingkat pelaksanaannya.
Ketujuh, reformasi di tingkat sector keamanan menjadi bagian rekomendasi yang spesifik disampaikan sebagai upaya meningkatkan penghormatan terhadap HAM dan aturan hukum melalui reformasi pendidikan dan institusi.

Dari serangkaian rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diatas, kami menilai bahwa rekomendasi tersebut lebih konkrit dari rekomendasi 4 tahun lalu yang serta merta menjadikan rekomendasi tersebut sabagai tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.
Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah terkait untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam turunan yang lebih konkrit, sehingga perkembangan dari masing-masing rekomendasi tersebut dapat diukur tingkat keberhasilan dalam periode waktu tertentu menuju pada review UPR berikutnya. Konkritnya, kami meminta agar Presiden segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang terkait dengan isu-isu diatas; seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM. Tak kurang, kami dari masyarakat sipil pun bersedia untuk menjadi mitra dalam pemenuhan HAM tersebut.
KontraS, SETARA Institute, AHRC, ICTJ, PGI and PI

Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu


Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu

Helmut dan Margarete Bentz melayani selama 12 tahun (1963-1975) di daerah pegunungan sebagai misionaris utusan Vereinte Evangelische Mission (VEM) Jerman dan mitra kerja Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua. Awalnya mereka tinggal di Wamena.

Kemudian Helmut pada tahun 1965 mendaki melewati gunung-gunung ke daerah utara ke suku Yali yang belum dikenal dan mendirikan pos misi Apahapsili. Bersama istrinya dia Helmut membangun pos misi itu dan menolong orang Yali untuk berhubungan dan menyesuaikan diri dengan dunia  luar.

Disamping pelayanan gereja fokus mereka adalah kepada pelayanan medis dan pendidikan bagi orang Yali. Inilah kisah mereka.
Helmut Bentz: Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu 
ISBN: 978-3-941387-05-8 
Preis: 9,90 Euro

Sabtu, 02 Agustus 2014

DEKLARASI PERDAMAIAN PAPUA


DEKLARASI PERDAMAIAN PAPUA

Kami lebih dari 500 orang peserta Konferensi Perdamaian Tanah Papua yang terdiri dari wakil-wakil Agama, Adat, Perempuan, Pemuda, Akademisi, Organ-organ Mahasiswa, dan kelompok resisten yang berasal dari Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua telah berpartispasi aktif dalam konferensi perdamaian Tanah Papua yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, yang berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 July 2011.


Pengelolaan Konflik di Indonesia – Sebuah Analisis Konflik di Maluku, Papua dan Poso

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Current Asia dan the Centre for Humanitarian Dialogue

MENDESAK PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENJAWAB AJAKAN DIALOG PAPUA

Kami, menyatakan keprihatinan mendalam atas memanasnya situasi Papua. Negara terlihat kian tak serius untuk mencegah atau mengungkap pelaku-pelaku penembakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Sebaliknya, negara malah memperburuk keadaan melalui pernyataan-pernyataan politik pejabat negara, terutama pejabat militer, yang tidak bertanggungjawab, dengan menuding OPM tanpa bukti hukum yang otentik.

Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo


Susanne Reuter: Ketika Injil Bersinar di Yalimo


Selama delapan tahun masa kecilnya Susanne Reuter hidup di sebuah lembah yang terpencil di daerah pengunungan Papua dan menceriterakan tentang kehidupan yang penuh petualangan di sebuah pos misi kecil. 

Susanne Reuter menceriterakan tentang pekerjaan pelayanan ayahnya dan membawa pembaca ke dalam suatu alam dunia misteri dari salah satu suku asli terakhir yang ada.  Jakarta, 21 Agustus 2011  Kami, menyatakan keprihatinan mendalam atas memanasnya situasi Papua.Negara terlihat kian tak serius untuk mencegah atau mengungkap pelaku-pelaku penembakan, kekerasan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi. Sebaliknya, negara malah memperburuk keadaan melalui pernyataan-pernyataan politik pejabat negara, terutama pejabat militer, yang tidak bertanggungjawab, dengan menuding OPM tanpa bukti hukum yang otentik.

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk. Indonesian and English Edition

Konflik sering timbul karena ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu atau dirugikan. Buku ini menceriterakan kisah mengenai konflik perang dari sisi ideologinya dan kita berupaya menghindari sisi-sisi negatifnya. Kita dapat memahami perdamaian dan persekutuan yang tercipta karena Injil Yesus Kristus menjadi sangat berarti bagi kehidupan dan kebersamaan orang Yali.

Ismael Roby Silak: Konflik Perang Dan Perdamaian Orang Yali di Angguruk. Indonesian and English Edition

SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH BE


SERUAN KWI TENTANG PAPUA: HENTIKAN KEKERASAN! MARILAH BERDIALOG!

Kekerasan di Tanah Papua masih terus terjadi walaupun sudah berulangkali diserukan oleh berbagai pihak agar masalah-masalah Papua diselesaikan dengan cara damai. Kesejahteraan masyarakat yang mau dibangun hanya bisa terwujud kalau ada suasana damai yang memungkinkan semua komponen masyarakat bekerja sama dengan tenang. 


Masalah-masalah sosial yang begitu banyak tidak mungkin diatasi dengan jalan kekerasan. Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru dan menambah masalah. Lebih buruk lagi kalau ungkapan pendapat dan pernyataan politik sekelompok masyarakat Papua, yang disampaikan secara terbuka dengan cara yang damai, lagi-lagi ditanggapi dengan gertak senjata, penangkapan, penganiayaan serta pembunuhan. 



Kami para Uskup dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam tindakan kekerasan itu yang jelas-jelas tidak mengindahkan martabat manusia dan merampas hak hidup yang dianugerahkan Tuhan kepada setiap manusia.

Pohon Yeli dan Mitos Wam dalam Agama Orang Yali


Pohon Yeli dan Mitos Wam dalam Agama Orang Yali


Skripsi Dr. Siegfried Zöllner tentang agama orang Yali sudah terbit dalam bahasa Indonesia. 
Pada tanggal 19 Mei 2011 di Angguruk, kabupaten Yahukimo, dirayakan HUT ke 50 Injil masuk di Yalimo. Pada kesempatan itu Dr. Siegfried Zöllner menyerahkan karyanya tentang agama orang Yali dalam bahasa Indonesia kepada masyarakat Yali. Sampai sekarang buku itu hanya terdapat dalam bahasa Jerman. Ibrahim Peyon, sendiri seorang Yali, sebagai dosen bidang ilmu Antropologi di Universitas Cendrawasih di Jayapura, menulis tentang buku Zöllner antara lain: Kehadiran buku ini merupakan proses pewarisan budaya khususnya tradisi tekstual orang Yali yang terkait dengan keagamaan mereka. 



Dengan buku ini juga orang Yali mengenal diri dan dunianya serta harga diri dan identitasnya sebagai manusia Yali yang merupakan satu kesatuan dari manusia Papua dari pengaruh penguasaan orang lain selama ini di tanah Papua. Kehadiran buku ini juga memberi makna untuk mendorong akan dapat dilakukan perlindungan dan pewarisan dengan lebih kokoh karena ada dokumen tertulisnya. Bilamana hal ini disadari, maka buku ini tentunya akan dapat menjadi pendorong dilakukannya kegiatan pendokumentasian tradisi-tradisi lisan atau tekstual orang Yali yang lain, tidak hanya oleh orang luar tetapi lebih penting lagi adalah oleh orang Yali sendiri. Akankah hal ini bisa terjadi? Ini adalah suatu beban yang harus dijawab oleh orang Yali sendiri.
“Terima kasih bapak Siegfried Zollner .... Tuhan Yesus Kristus melindungi bapak dalam usia tua. Salam hangat dari kami anak-anakmu.“


Buku ini dapat dibeli di 
susanne reuter 
40219 düsseldorf
tel 0211-2392-678 
fax 0211-2392-663

Penyangkalan pemerintah di sesi UPR PBB sangat mengecewakan


Penyangkalan pemerintah di sesi UPR PBB sangat mengecewakan

AHRC - (Hong Kong/Geneva/Jakarta 23 Mei 2012) Hari ini, rekam jejak penegakan hak asasi manusia (HAM) Indonesia dievaluasi oleh Dewan HAM PBB dalam sesi ke-13 Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss. 

Beberapa isu kunci seperti perlindungan atas kebebasan beragama dan situasi hak asasi manusia di Papua diangkat oleh banyak negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi di dalam sesi tersebut. “Respon pemerintah Indonesia terhadap masalah dan pelanggaran HAM yang dibahas pada saat evaluasi tersebut sangat mengecewakan, karena pemerintah Indonesia menyangkal masalah-masalah tersebut dan gagal menunjukkan rasa hormat pemerintah terhadap hak-hak korban,” ujar Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif Asian Human Rights Commission (AHRC). 

  
AHRC beserta organisasi saudaranya, Asian Legal Resource Centre (ALRC) mengirimkan laporan ke proses evaluasi tersebut dan membuat rekomendasi terkait beberapa masalah kunci hak asasi manusia, termasuk: kebutuhan kriminalisasi penyiksaan; reformasi institusional yang dibutuhkan untuk melawan impunitas, termasuk terhadap sistem peradilan militer; diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas dan situasi hak asasi manusia di provinsi-provinsi Papua, khususnya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia tanpa adanya proses hukum. 

Versi utuh laporan ini dapat diunduh di http://www.alrc.net/doc/mainfile.php/upr/ 
Banyak hal yang menjadi fokus perhatian AHRC dan ALRC juga diangkat oleh negara-negara yang berpartisipasi di dalam sesi UPR tersebut. Swedia, Jerman dan Swiss, misalnya mengekspresikan perhatian mereka terhadap serangan dan intimidasi terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia seperti Ahmadiyah, kelompok Kristiani, Syiah dan Baha’i. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengintimidasi dan menyerang kelompok agama minoritas tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabut peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif. 
Walau mengakui adanya kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok agama minoritas, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang menjadi pemimpin delegasi Indonesia menyangkal bahwa pemerintah tidak melindungi apapun untuk melindungi dan menghormati kebebasan beragama. “Pemerintah Indonesia menghormati semua agama” ujarnya meski ada banyak hukum diskriminatif berlaku di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Perancis, Jepang dan Selandia Baru, mengangkat masalah terkait situasi di Papua yang meliputi kekerasan yang meluas, penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang, serta pembatasan tidak sah terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul. 

  
Perancis secara spesifik mendesak dibukanya akses jurnalis asing ke Papua sementara Amerika Serikat dan Jerman mengangkat masalah pasal 106 dan 110 KUHP yang digunakan untuk menghukum aktivis-aktivis di Papua. Natalegawa mengklaim bahwa semua pelaku pelanggaran HAM di Papua sudah diproses dalam ‘pengadilan yang transparan dan terbuka’. Akan tetapi, AHRC dan kelompok HAM lainnya telah mendokumetasikan kasus penyiksaan dan kekerasan yang belum mendapatkan respon cukup dari pemerintah Indonesia, atau respon yang berdampak pada penghukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab. 


Malahan, budaya impunitas yang masih dipelihara di negara ini. “Penyangkalan terhadap masalah impunitas di  provinsi-provinsi Papua sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Wong Kai Shing. “Respon yang mengecewakan dari pemerintah Indonesia merupakan suatu kemunduran bagi mereka yang mengharapkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih besar di Indonesia,” ia menyimpulkan.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Answer Styannes +62 8811 567 418 (bahasa Inggris dan Indonesia) answer.styannes@ahrc.asia

Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan


Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan

AHRC - KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), SETARA Institute, AHRC (Asian Human Rights Commission), ICTJ (International Center for Transitional Justice), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) serta Protection International (PI) menyambut baik rekomendasi hasil sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dirilis pada 25 Mei kemarin. Sidang UPR telah meluncurkan segudang rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Tercatat total 74 negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang yang digelar 23 Mei 2012 tersebut telah melakukan review terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. 27 diantaranya anggota Dewan HAM dan 47 lainnya negara-negara peninjau. Tercatat bahwa negara-negara ASEAN telah juga berpartisipasi dalam mereview kondisi HAM di Indonesia.

Terhadap rekomendasi yang diadopsi oleh kelompok kerja UPR pada sesi ke-2 ini, kami melihat sebagai rekomendasi yang cukup komprehensif untuk mengukur komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yang meliputi banyak isu. Dalam rilis ini kami menghilight beberapa isu yang menjadi konsern dan telah disampaikan dalam laporan versi masyarakat sipil yang telah kami submit sebelum sidang.
Pertama, rekomendasi banyak menggarisbawahi beberapa agenda yang sudah termaktub di dalam Rencana Aksi Nasional (Ranham 2011-2014) diantaranya menyangkut ratifikasi beberapa instrumen internasional yang tersendat. Sebut saja ratifikasi Rome Statue ICC serta OPCAT yang sudah masuk dalam Ranham periode tahun sebelumnya serta masuk dalam rekomendasi UPR pada sesi pertama 2004-2011. Namun, hingga masuk pada review UPR kedua kemarin dua instrument tersebut belum terlihat progress yang signifikan dan bahkan dimasukkan kembali pada Ranham berikutnya 2011-2014. Dalam rekomendasi juga disebutkan adanya pemenuhan ratifikasi Konvensi anti penghilangan Paksa.

Kedua, Rekomendasi atas jaminan penghentian tindakan penyiksaan yang dihubungkan dengan proses amandemen KUHP yang tidak kunjung terselesaikan. Penyiksaan sebagai sebuah kejahatan dalam sidang UPR putaran ke-dua ini banyak disinggung untuk masuk kedalam amandemen KUHP sesuai dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi terhadap amandemen KUHP ini juga muncul sebelumnya pada rekomendasi sidang UPR putaran pertama (2004-2011). Sehubungan dengan penghentian tindakan penyiksaan tersebut, kembali rekomendasi UPR 2012 merekomendasikan adanya pelatihan bagi aparat keamanan serta penegakan hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan sipil dan bukan pengadilan militer (dalam hal pelaku berasal dari kesatuan militer).
Ketiga, keprihatinan pada kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak disampaikan oleh negara-negara dalam sidang UPR 2012 ini. Atas hal itu, rekomendasi yang dikeluarkan khusus menyinggung kebebasan beragama dan berkeyakinan tentang jaminan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengkhususkan pada kelompok seperti Ahmadiyah, Bahai, Syiah dan Kristen. Dalam rekomendasi ini juga menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/mengamandemen beberapa perundang-undangan yang ada yang mendiskriminasikan langsung dan tidak langsung terhadap suatu agama atau keyakinan, dimana perundang-undangan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi RI dan mekanisme internasional.

Keempat, terkait dengan jaminan perlindungan Pembela HAM, rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.
Kelima, spesifik dengan kondisi di Papua, rekomendasi UPR 2012 banyak mengkaitkan dengan isu kebebasan berekspresi khususnya berekspresi dalam isu politik. Penekanan atas jaminan kebebasan berekspresi termasuk diantaranya jaminan kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pemberlakukan pasal 106 dan 110 KUHP. Situasi di Papua yang masih jauh dari kemudahan akses para jurnalis, pada rekomendasi kali ini jurnalis baik asing maupun local dipastikan terpenuhi jaminan untuk memperoleh akses dengan bebas untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh militer dan polisi serta iklim impunitas direkomendasikan untuk segera dihentikan.

Keenam, melawan impunitas menjadi rekomendasi yang umum untuk beberapa serangkaian isu yang digarisbawahi dalam rekomendasi UPR 2012. Melawan impunitas dalam hal ini dengan memperkuat undang-undang dan peraturan lainnya termasuk di tingkat pelaksanaannya.
Ketujuh, reformasi di tingkat sector keamanan menjadi bagian rekomendasi yang spesifik disampaikan sebagai upaya meningkatkan penghormatan terhadap HAM dan aturan hukum melalui reformasi pendidikan dan institusi.

Dari serangkaian rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diatas, kami menilai bahwa rekomendasi tersebut lebih konkrit dari rekomendasi 4 tahun lalu yang serta merta menjadikan rekomendasi tersebut sabagai tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.
Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah terkait untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam turunan yang lebih konkrit, sehingga perkembangan dari masing-masing rekomendasi tersebut dapat diukur tingkat keberhasilan dalam periode waktu tertentu menuju pada review UPR berikutnya. Konkritnya, kami meminta agar Presiden segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang terkait dengan isu-isu diatas; seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM. Tak kurang, kami dari masyarakat sipil pun bersedia untuk menjadi mitra dalam pemenuhan HAM tersebut.
KontraS, SETARA Institute, AHRC, ICTJ, PGI and PI

Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu


Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu

Helmut dan Margarete Bentz melayani selama 12 tahun (1963-1975) di daerah pegunungan sebagai misionaris utusan Vereinte Evangelische Mission (VEM) Jerman dan mitra kerja Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua. Awalnya mereka tinggal di Wamena.

Kemudian Helmut pada tahun 1965 mendaki melewati gunung-gunung ke daerah utara ke suku Yali yang belum dikenal dan mendirikan pos misi Apahapsili. Bersama istrinya dia Helmut membangun pos misi itu dan menolong orang Yali untuk berhubungan dan menyesuaikan diri dengan dunia  luar.

Disamping pelayanan gereja fokus mereka adalah kepada pelayanan medis dan pendidikan bagi orang Yali. Inilah kisah mereka.
Helmut Bentz: Tanda-Tanda Kehidupan Dari Zaman Batu 
ISBN: 978-3-941387-05-8 
Preis: 9,90 Euro

The Voice of Papuan Students Alliance

Link Mitra