Demi Rp 500 Ribu, ABG Jual Diri
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Upaya Walikota Surabaya Tri Rismaharini
terjun langsung ke sekolah-sekolah guna mengantisipasi trafficking,
terbukti tak manjur. Nyatanya, prostitusi yang melibatkan anak di bawah
umur terus terjadi. Seperti dilakoni Lisa (nama disamarkan). Gadis
belia berusia 15 tahun ini rela terjun ke bisnis prostitusi, lantaran
terdesak ekonomi.
Kasus trafficking ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Dewi (21), warga Pakis
Surabaya, yang bertindak sebagai germo/mucikari. Dewi diamankan saat
menjual Lisa ke proa hidung belang di Hotel Malibu, Jl Ngagel,
Surabaya, kemarin.
Lisa mengaku dirinya terpaksa bersedia melayani om-om karena butuh uang
Rp 500 ribu. Karena itulah, Lisa meminta temannya Dewi (21), untuk
mencarikan pelanggan. Dewi menyanggupi, padahal Dewi mengetahui jika
Lisa masih di bawah umur. "Saya tahu dia masih di bawah umur, tapi dia
sendiri yang minta untuk dicarikan pelanggan, alasannya karena butuh
uang," ujar Dewi di sela-sela pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,
Minggu (29/9).
Dewi mengaku baru mengenal Lisa dua minggu lalu, ketika bertemu di
sentra pedagang kaki lima (PKL) depan Jatim Expo. "Saya baru kenal dia,
karena dia pacar teman saya," ucap Dewi.
Akhirnya Dewi mendapat pelanggan yang diminta Lisa. Keduanya sepakat
harga Rp 800 ribu, dengan rincian Lisa Rp 500 ribu, sedangkan Dewi Rp
300 ribu. Keduanya lalu ke Hotel Malibu Surabaya, untuk menemui pria
hidung belang, yang ternyata merupakan bekas pelanggan Dewi. Kini gadis
yang dikenal dengan sebutan Mami Dewi ini meringkuk di tahanan
Polrestabes Surabaya, setelah polisi berhasil menangkapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes AKP Suratmi
mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ternyata kedua gadis itu sudah
sejak lama terjun di dunia prostitusi. "Sebelumnya korban pernah
diacarakan oleh mucikari lain, yang kini masih kami tetapkan DPO
(daftar pencarian orang)," jelas Suratmi.
Suratmi menjelaskan, korban sebelumnya hendak melamar kerja di tempat
karaoke di kawasan Rungkut. Namun oleh tersangka tidak diperbolehkan,
karena usianya yang masih anak-anak. "Namun justru korban masuk dalam
dunia prostitusi," cetus Suratmi. n alq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar