Polisi Dianiaya Anggota DPRD Papua
JAYAPURA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian Daerah
Papua telah menetapkan YB, anggota DPRD Papua sebagai tersangka kasus
penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan Briptu
Deffry Siagian. Selain YB, polisi juga menetapkan WB, saudara YB,
sebagai tersangka kasus yang sama.
Sejauh ini, polisi sudah
menahan WB, tetapi tidak untuk YB. "Tersangka sudah dua orang. Seorang
di antaranya anggota DPR Papua," kata Direktur Reserse Kriminal Polda
Papua Komisaris Besar Pietrus Waine, Senin (12/4/2010) di Jayapura.
Keterangan
yang diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/4/2010)
malam lalu. Malam itu di kawasan Entrop, YB bersama sekelompok orang
sedang memundurkan mobil. Mungkin karena kurang hati-hati, mobil itu
menyenggol motor Briptu Deffry Siagian sehingga jatuh.
Deffry pun
mengetuk pintu mobil hendak meminta pertanggungjawaban pengendaranya.
Tiba-tiba, dari mobil turun YB dan WB yang langsung menganiaya Deffry.
Deffry
sebenarnya telah mengatakan bahwa dirinya anggota polisi (Satuan
Pengendalian Massa), tetapi tidak digubris pelaku. Mereka tetap
menganiaya Deffry dan mengatakan bahwa salah satu di antaranya adalah
anggota DPRD Papua.
Setelah lepas dari penganiayaan, Deffry kemudian ke rumah sakit untuk diambil visum, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Papua.
Senin
siang tadi, dua anggota DPRD Papua dari Komisi D, yakni Wakil Ketua
Komisi D Boy Markus Dawir dan Yarius Balingga, bersama Nason Uti
mendatangi ruang Direktorat Reskrim Polda Papua. Ketika ditanya apakah
hal itu berkait dengan kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, Nason
Uti mengatakan hanya kunjungan kerja biasa.
"Tidak ada
penganiayaan. Hanya saling adu argumentasi. Tidak ada anggota DPR Papua
dalam kondisi mabuk saat itu. Pernyataan polisi itu miring," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar