Selasa, 01 Juli 2014

Polisi Dianiaya Anggota DPRD Papua

Polisi Dianiaya Anggota DPRD Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan YB, anggota DPRD Papua sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan Briptu Deffry Siagian. Selain YB, polisi juga menetapkan WB, saudara YB, sebagai tersangka kasus yang sama.
Sejauh ini, polisi sudah menahan WB, tetapi tidak untuk YB. "Tersangka sudah dua orang. Seorang di antaranya anggota DPR Papua," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Komisaris Besar Pietrus Waine, Senin (12/4/2010) di Jayapura.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/4/2010) malam lalu. Malam itu di kawasan Entrop, YB bersama sekelompok orang sedang memundurkan mobil. Mungkin karena kurang hati-hati, mobil itu menyenggol motor Briptu Deffry Siagian sehingga jatuh.
Deffry pun mengetuk pintu mobil hendak meminta pertanggungjawaban pengendaranya. Tiba-tiba, dari mobil turun YB dan WB yang langsung menganiaya Deffry.

Deffry sebenarnya telah mengatakan bahwa dirinya anggota polisi (Satuan Pengendalian Massa), tetapi tidak digubris pelaku. Mereka tetap menganiaya Deffry dan mengatakan bahwa salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Papua.
Setelah lepas dari penganiayaan, Deffry kemudian ke rumah sakit untuk diambil visum, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Papua.
Senin siang tadi, dua anggota DPRD Papua dari Komisi D, yakni Wakil Ketua Komisi D Boy Markus Dawir dan Yarius Balingga, bersama Nason Uti mendatangi ruang Direktorat Reskrim Polda Papua. Ketika ditanya apakah hal itu berkait dengan kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, Nason Uti mengatakan hanya kunjungan kerja biasa.
"Tidak ada penganiayaan. Hanya saling adu argumentasi. Tidak ada anggota DPR Papua dalam kondisi mabuk saat itu. Pernyataan polisi itu miring," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 01 Juli 2014

Polisi Dianiaya Anggota DPRD Papua

Polisi Dianiaya Anggota DPRD Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan YB, anggota DPRD Papua sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan Briptu Deffry Siagian. Selain YB, polisi juga menetapkan WB, saudara YB, sebagai tersangka kasus yang sama.
Sejauh ini, polisi sudah menahan WB, tetapi tidak untuk YB. "Tersangka sudah dua orang. Seorang di antaranya anggota DPR Papua," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Komisaris Besar Pietrus Waine, Senin (12/4/2010) di Jayapura.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (10/4/2010) malam lalu. Malam itu di kawasan Entrop, YB bersama sekelompok orang sedang memundurkan mobil. Mungkin karena kurang hati-hati, mobil itu menyenggol motor Briptu Deffry Siagian sehingga jatuh.
Deffry pun mengetuk pintu mobil hendak meminta pertanggungjawaban pengendaranya. Tiba-tiba, dari mobil turun YB dan WB yang langsung menganiaya Deffry.

Deffry sebenarnya telah mengatakan bahwa dirinya anggota polisi (Satuan Pengendalian Massa), tetapi tidak digubris pelaku. Mereka tetap menganiaya Deffry dan mengatakan bahwa salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Papua.
Setelah lepas dari penganiayaan, Deffry kemudian ke rumah sakit untuk diambil visum, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Papua.
Senin siang tadi, dua anggota DPRD Papua dari Komisi D, yakni Wakil Ketua Komisi D Boy Markus Dawir dan Yarius Balingga, bersama Nason Uti mendatangi ruang Direktorat Reskrim Polda Papua. Ketika ditanya apakah hal itu berkait dengan kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, Nason Uti mengatakan hanya kunjungan kerja biasa.
"Tidak ada penganiayaan. Hanya saling adu argumentasi. Tidak ada anggota DPR Papua dalam kondisi mabuk saat itu. Pernyataan polisi itu miring," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

The Voice of Papuan Students Alliance

Link Mitra